Pada tanggal 27-28 Februari 2025 Fakultas Pertanian mengadakan Kegiatan bimbingan teknis penyusunan dokumen Zona Integritas. Berawal dari pentingnya upaya instansi pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Zona Integritas (ZI) merupakan bagian dari upaya tersebut yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan sistem pengelolaan pemerintahan. Dalam konteks ini, penyusunan dokumen Zona Integritas menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan komitmen instansi terhadap integritas dan transparansi dalam segala aspek operasionalnya.


Sosialisasi Zona Integritas, Bapak Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.I.P., M.Si.
membuka materi dengan menyampaikan strategi percepatan pelaksanaan reformasi
birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas adalah 1. Komitmen Pimpinan adalah
hal yang penting untuk menciptakan lingkungan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), 2. Kemudahan pelayanan
dengan menyediakan fasilitas lebih baik dan semangat hospitality untuk kepuasan
public, 3. Program yang menyentuh masyarakat, 4. Monitoring dan evaluasi, 5.
Manajemen media, memastikan masyarakat mengetahui perubahan inovasi dan
aktivitas. Komponen pembangunan zona integritas meliputi 6 manajer area, yaitu: 1.
Manajemen perubahan, 2. Pentaan tatalaksana, 3. Penataan sistem manajemen SDM, 4.
Penguatan akuntabilitas kinerja, 5., Penguatan pengawasan, 6. Peningkatan kualitas
pelayanan publik

Zona integritas perubahan prilaku individu untuk berintegritas, didapatkan dari
komitmen Lembaga. Perubahan perilkunya bisa dilihat dr pengisian survey pengguna
akademisi. Penguatan akuntabilitas kinerja: akuntabilitas sosial, akuntabilitas administrasi
(meningkatkan akuntabilitas administrasi pemerintah yang dapat diakses Masyarakat).
Keterlibatan pimpinan: bisa mendapatkan nilai 4 jika dokumen bisa dipertanggunggjawabkan
(dokumen penyusunan Renstra/ harus ada UANG); (dokumen penyusunan kinerja/ harus ada
UANG); (rapat rutin triwulan pencapaian kinerja/ harus ada UANG); (dokumen perencanan
kinerja yang diupload RENSTRA fakultas, dokumen perjanjian kerja yg di ttd pimpinan
fakultas); (apakah laporan kinerja sudah disusun tepat waktu, dokumen yg diupload LAKIN);
(setiap membuat tim harus ada SK; dokumen pelaksanaan diklat). Pengelolaan akuntabilitas
kinerja : LAKIN, LAKIP, kontrak kinerja dekan, kontrak kinerja wakil dekan, SKP per
pegawai.
Penguatan pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas
organisasi atau pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.
Beberapa langkah dalam penguatan pengawasan meliputi: Meningkatkan efektivitas
lembaga pengawas internal dan eksternal; Memanfaatkan teknologi informasi untuk
meningkatkan transparansi dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan;
Memberikan perlindungan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower); Melibatkan
masyarakat dalam pengawasan, misalnya melalui mekanisme pengaduan publik.


Kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam
mewujudkan pendidikan berkualitas pada setiap unit kerja khususnya Fakultas
Pertanian. Para narasumber telah menyampaikan untuk mencapai keberhasilan
pembangunan Zona Integritas memerlukan komitmen kuat dari seluruh elemen
instansi, mulai dari pimpinan hingga staf, untuk menerapkan prinsip-prinsip integritas,
transparansi, dan akuntabilitas. Materi yang disampaikan oleh narasumber meliputi
sosialisasi zona integritas secara umum dan 6 area manajemen meliputi: Manajemen
Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur,
Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik.