Zona Integritas Fakultas Pertanian

Zona Integritas (ZI) merupakan komitmen Fakultas Pertanian UPN “Veteran” Jawa Timur dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Sebagai bagian dari institusi pendidikan tinggi, FP UPN Jatim berupaya membangun budaya akademik yang bebas dari korupsi serta meningkatkan kualitas layanan bagi mahasiswa dan masyarakat. Implementasi ZI di fakultas ini diwujudkan melalui peningkatan transparansi, digitalisasi layanan, serta penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas.
Dalam bidang akademik dan administrasi, FP UPN Jatim menerapkan sistem digital untuk memastikan akses terbuka terhadap informasi akademik, serta layanan terpadu satu pintu (LTSP) guna mempercepat proses administrasi mahasiswa dan tenaga kependidikan. Fakultas juga terus memperbaiki sistem manajemen SDM dengan rekrutmen dan penilaian berbasis meritokrasi serta pengembangan kompetensi tenaga kependidikan agar semakin profesional.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, FP UPN Jatim menerapkan audit internal dan eksternal dalam pengelolaan anggaran serta menyediakan kanal pengaduan digital agar mahasiswa dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan layanan. Selain itu, inovasi melalui e-office dan e-learning terus dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan mutu pendidikan.
Dengan langkah-langkah ini, FP UPN Jatim berkomitmen untuk menjadi institusi yang mengedepankan integritas, profesionalisme, dan pelayanan berkualitas, serta menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya dalam membangun sistem birokrasi yang transparan dan akuntabel.
Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mindset), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.
Penataan tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Area ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam menuju Zona Integritas.
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.